Search This Blog

Showing posts with label ihdad. Show all posts
Showing posts with label ihdad. Show all posts

SKRIPSI IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

(KODE : HKM-ISLM-00013) : SKRIPSI IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

contoh skripsi hukum islam

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia modern dewasa ini, Banyak kaum wanita muslimah yang aktif di berbagai bidang, baik politik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, olah raga, ketentaraan, maupun bidang-bidang lainnya. Boleh dikata, hampir di setiap sektor kehidupan umat manusia, wanita muslimah sudah terlibat; bukan hanya dalam pekerjaan-pekerjaan ringan, Tetapi juga dalam pekerjaan-pekerjaan yang berat, seperti sopir taksi, Tukang parkir, buruh bangunan, satpam, dan lain-lain. Dibidang olahraga, kaum wanita juga tidak mau ketinggalan dari kaum pria. Bidang-bidang olahraga keras yang dulu dipandang hanya layak dilakukan oleh laki-laki, kini sudah banyak diminati dan dilakukan oleh kaum wanita, seperti sepak bola, bina raga, karate, bahkan tinju.
Wanita sebagai warga negara maupun sumber daya insani mempunyai kedudukan hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria untuk berperan dalam pembangunan di segala bidang. Peranan wanita sebagai mitra sejajar pria diwujudkan melalui peningkatan kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertaqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja dan pemuda. Untuk itu, dalam Program Pembangunan Nasional (2000-2004) ditentukan Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, yang bertujuan untuk meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan sebagai individu, yaitu baik sebagai insan dan sumber daya pembangunan, sebagai bagian dari keluarga yang merupakan basis terbentuknya generasi sekarang dan masa mendatang, sebagai makhluk sosial yang merupakan agen perubahan sosial di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Sasaran kinerja program ini adalah meningkatnya kualitas dan peranan perempuan terutama di bidang hukum ekonomi, politik, pendidikan, sosial, dan budaya.
Islam, sebagai agama yang memberikan rahmat kepada penganut Islam mengangkat derajat perempuan pada posisi yang tinggi. Semua manusia dalam Islam, baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai porsi yang sama, dalam melakukan semua kegiatan yang bisa membuatnya lebih beriman dan berbuat baik.
Batasan penangguhan waktu bagi seorang perempuan biasa disebut dengan Iddah, sedangkan alasan penangguhan waktu adalah berkabung atau yang disebut dengan Ihdad. Sebagaimana penjelasan yang lalu, wanita diberikan porsi yang sama dalam menjalankan kehidupan yang bertujuan untuk membuat dia lebih baik, di hadapan agama maupun masyarakat. Salah satu dari sekian banyak kegiatan itu adalah wanita dibolehkannya beraktivitas di luar rumah dengan izin wali atau dengan kebutuhan mendesak, atau dengan istilah lain wanita karier.
Wanita karier adalah wanita sibuk, wanita kerja, yang waktunya di luar rumah kadang-kadang lebih banyak dari pada di dalam rumah. Demi karier dan prestasi, tidak sedikit wanita yang bekerja siang dan malam tanpa mengenal lelah. "waktu adalah uang" merupakan motto mereka sehingga waktu satu detik pun sangat berharga. Persaingan yang ketat antar sesamanya dan rekan-rekan antar sesamanya dan rekan-rekan seprofesinya, memacu mereka untuk bekerja keras. Mereka, mau tidak mau, harus mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu dan tenaga, demi keberhasilan dalam keadaan demikian, jika wanita karier tersebut seorang wanita muslimah yang tiba-tiba ditinggal mati oleh suaminya, aktivitasnya dihadapkan kepada ketentuan agama yang disebut Iddah dan Ihdad.
Masa Iddah atau masa tunggu atau masa berkabung di dalam UU. No. 1 Tahun 1974 dituangkan dalam pasal 11, dan kemudian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. (1) waktu tunggu bagi seorang janda sebagai maksud dalam pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut : 
  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Masa berkabung bagi seorang isteri yang di tinggal mati suaminya, masa tersebut adalah 4 bulan 10 hari disertai dengan larangan-larangannya, antara lain : bercelak mata, berhias diri, keluar rumah, kecuali dalam keadaan terpaksa. Sedangkan Ihdad (berkabung), menurut Ibnu Kasir berkata : "Berkabung itu suatu ungkapan, yang intinya ialah : tidak berhias dengan wangi-wangian dan tidak memakai pakaian dan perhiasan yang bisa menarik laki-laki". Dan berkabung ini wajib atas perempuan yang kematian seorang suami. Kebutuhan manusia untuk bertahan hidup, dan tuntutan bagi seorang wanita untuk mempertahankan keluarga setelah ia ditinggal wafat oleh suami. Dengan melihat anjuran islam akan dibolehkannya wanita bekerja di luar rumah, akan tetapi terdapatnya batasan-batasan yang sebagian batasannya terlihat memberatkan, sehingga seakan-akan dibutuhkan penjelasan dan penjabaran bagaimana hubungan wanita karier dengan batasan Iddah dan Ihdad.
Para fuqaha' berbeda pendapat bahwa wanita yang sedang berihdad dilarang memakai semua perhiasan yang dapat menarik perhatian laki-laki kepadanya, seperti perhiasan, intan dan celak, kecuali hal-hal yang dianggap bukan sebagai perhiasan. Dan dilarang pula memakai pakaian yang celup dengan warna, kecuali warna hitam.
Wanita yang ditinggal mati suaminya, mereka tidak menerima nafakah, sedangkan mereka butuh nafkah untuk hidup. Sehingga harus keluar rumah di waktu siang untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, dia juga harus tinggal di rumah yang ditempatinya saat terjadi perceraian. Jika haknya di dalam rumah suami yang telah meninggal tidak terpenuhi atau ahli waris suami tidak memberi haknya tersebut maka dia boleh pindah, karena ada alasan. Tinggal di rumahnya adalah ibadah sedangkan ibadah gugur karena alasan yang dibenarkan.
Kenyataan yang ada adalah kepedulian sebagian masyarakat dalam menyikapi batasan yang ditentukan oleh agama, sehingga terdorong untuk membahas tentang hubungan Iddah dan Ihdad bagi wanita karier, karena sebelah pihak terlihat ketidak adilan bagi seorang wanita, dengan jarak yang begitu lama sehingga menjadi alasan untuk melanggar peraturan agama itu sendiri.
Dari beberapa latar belakang masalah diatas, maka penulis akan berusaha mencoba membahas permasalahan yang menjadi latar belakang penulis adalah mengapa masa bergabung istri yang kematian suaminya selama masa iddah 4 bulan 10 hari? yang semoga bisa membantu terutama bagi penulis sendiri dalam menyelesaikan masa pendidikan penulis dalam setara S1. Oleh sebab itu penulis memberikan judul untuk penelitian ini dengan judul : IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER (PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF).