Search This Blog

Showing posts with label mutilasi. Show all posts
Showing posts with label mutilasi. Show all posts

SKRIPSI TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH MUTILASI DI RS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

(KODE : HKM-ISLM-0008) : SKRIPSI TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH MUTILASI DI RS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

contoh skripsi hukum islam

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kematian adalah sesuatu yang pasti akan dialami oleh setiap manusia dan makhluk hidup lain di dunia yang fana. Kematian merupakan pintu gerbang menuju kepada kehidupan selanjutnya, yaitu kehidupan akhirat, ia sebagai bukti kekuasaan Allah, bukti adanya kebangkitan dan bukti yang meyakinkan bahwa manusia akan berdiri di hadapan Allah, Tuhan alam semesta. Kematian juga sebagai bukti akan kehidupan kekal yang dikehendaki oleh Tuhan semesta alam, dengan ukuran-ukuran yang telah diketahui dan timbangan-timbangan yang baik dan adil.
Kematian mesti ada, karena kematian berarti kembali ke asal manusia diciptakan. Sebagaimana Allah telah menciptakan manusia dari tanah, maka ia mesti kembali menjadi tanah agar menjadi peringatan bagi jiwa-jiwa yang lalim di saat berada dalam kelaliman, bagi jiwa-jiwa yang gundah di saat kegundahannya, dan jiwa-jiwa yang rusak di saat berada dalam kerusakan bahwa tempat kembalinya adalah ke dalam tanah.
Kehidupan manusia timbul pada saat ruh ditiupkan pada jasad janin dalam rahim seorang ibu. Sedangkan kematian adalah jembatan yang menghubungkan dua kehidupan; kehidupan di dunia dan kehidupan di akhirat atau terputusnya hubungan dan terpisahnya ruh dengan jasad manusia. Namun demikian suka atau tidak suka, cepat atau lambat, kematian pasti datang menjemput kita, ia diibaratkan dengan anak panah yang telah dilepas dari busurnya, ia terus akan mengejar sasarannya, dan begitu ia tiba pada sasarannya saat itu pula kematian yang ditujunya tiba.
Selain itu manusia tidak dapat terhindar sama sekali dari keresahan hidup. Ada keresahan yang dapat ditanggulanginya sendiri atau bersama orang lain, tetapi ada juga keresahan yang tidak dapat ditanggulanginya yaitu keresahan menghadapi kematian. Kecemasan tentang kematian dan apa yang terjadi sesudah mendorong manusia mencari sandaran yang dapat diandalkan. Kematian makhluk hidup, termasuk manusia yang hidup selamanya, meskipun begitu Tuhan juga menegaskan berkali-kali mengenai kepastian kematian manusia agar mereka menyiapkan diri dalam menghadapinya.
Mati secara etimologis berati padam, diam, dan tenang. Maksudnya sesuatu yang tidak memiliki roh jika tenang merupakan makna asal dari kematian. Dengan demikian gerak adalah makna asal dari kehidupan.
Allah SWT telah menggariskan kematian atas manusia sejak dalam kandungan atau rahim ibu, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa ketika jabang bayi seorang manusia sudah menginjak 40 hari, Allah akan menentukan padanya manusia rezekinya, umurnya dan jodohnya.
Ketentuan-ketentuan akan batasan umur manusia di atas dikenal dengan istilah takdir, artinya sebuah ketetapan yang tidak bisa dijamah oleh nalar manusia, karena ia adalah hak prerogatif Allah. Manusia hanya diwajibkan berusaha dengan berdoa meminta agar panjang umur, adapun kepastiannya Allahlah yang menentukan. Jika ajal sudah datang, tak seorangpun bisa mengelaknya dan menghindarnya, alih-alih meminta dipercepat. Allah SWT berfirman : 
Artinya : "...Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya." (QS. al-A'raaf [7] : 34)
Takdir kematian yang telah ditetapkan oleh Allah SWT secara umum terjadi karena sebab-sebab (al-asbab). Kematian bisa disebabkan oleh suatu penyakit, kecelakaan, atau pelanggaran hukum seperti pembunuhan atau yang lainnya.
Di dalam skripsi ini, penulis berusaha meneliti di dalam pengurusan jenazah dengan sebab kematian termutilasi karena kecelakaan (tergilas kereta, mobil), pembunuhan mutilasi, atau karena bom bunuh diri dengan tubuh mayat yang hancur-hancuran. Dalam kaitan ini, penelitian tentang tata cara pengurusan jenazah mutilasi dirasa perlu untuk mencari kejelasan identitas seseorang yang terbunuh tersebut. Sebagaimana dikemukakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bab Penyidikan bagian kedua pada pasal 133 ayat 3 : 
"Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilaksanakan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat."
Kematian yang tidak wajar yang disebabkan termutilasi atau anggota tubuh mayat yang hancur harus dicari untuk kepentingan identifikasi korban dan untuk mendapatkan kepastian hukumnya. Dalam kaitan ketidakjelasan jenazah yang ditemukan, yang perlu diketahui adalah; Apakah jenazah tersebut mati secara tidak wajar? Apakah ada tanda-tanda atau ciri-ciri khusus pada jenazah? dan untuk mengetahui identitasnya tanda-tanda khusus tersebut perlu dicocokkan dengan keluarganya melalui informasi anggota keluarganya yang hilang. Dalam KUHP bab penyidikan bagian ke dua pasal 133 ayat 2 : 
"Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat."
Dalam kaitannya dengan jenazah yang tidak dikenal perlu diketahui juga identitas agamanya. Mengapa? karena identitas agama suatu jenazah sangat penting ketika melakukan proses kremasi jenazah dan penguburan, di mana setiap agama memiliki peraturan (syariat) yang berbeda-beda. Dan ini sejalan undang-undang dasar Negara Indonesia yang mengakui keyakinan umat beragama sebagaimana tertera dalam sila ke 1 Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, dalam kaitannya dengan jenazah yang beragama Islam, secara khusus ada beberapa aturan penatalaksanaan (tata cara) pengurusan jenazah yang perlu diperhatikan, yang meliputi tata cara memandikan, mengkafankan, menshalatkan, serta menguburkan jenazah. Dan ini merupakan kajian yang penulis bahas dalam skripsi ini.
Dari latar belakang di atas, penulis sangat tertarik mengadakan penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan mengambil judul : "TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH MUTILASI DI RUMAH SAKIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM."